A. Pengertian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan
akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan
ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan
teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah
anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan
sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang
mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan
menghambat pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang
lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act
(NEPA) pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam
NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,“Semua usulan legilasi
dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai
laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan).
Tentang
usulan tersebut, AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober
1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya
dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun
1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal
7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup
dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau
merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang
dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk
menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari
segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi
kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul
bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari
analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27
tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
B. Pendekatan Studi AMDAL
Pendekatan studi Amdal dapat dibagi menjadi :
Ø Pendekatan AMDAL
kegiatan tunggal
Ø Pendekatan AMDAL kegiatan
terpadu atau multisektor
Ø Pendekatan AMDAL
kegiatan dalam kawasan
Ø Pendekatan AMDAL
kegiatan regional
C. Pemrakarsa dan penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk
melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah
investor dari usaha atau kegiatan yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah
menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemamtauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.
Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan
handal sesuai dengan bidangnya.
D. Komponen Dokumenn
AMDAL
Dokumen Amdal terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi
merupakan satu kesatuan, komponen dokumen Amdal antara lain :
Ø Dokumen kerangka
analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
Ø Dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL)
Ø Dokumen rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
Ø Dokumen rencana
pemantauan lingkungan hidup (RPL)
E. Manfaat AMDAL
AMDAL adalah salah satu syarat penyajian, para pengambil keputusan wajib
mempertimbangkan hasil studi Amdal sebelum memberikan ijin usaha dan/atau
kegiatan.Amdal juga memberikan manfaat sebagi berikut :
Ø Manfaat pada
pemerintah
Ø Manfaat pada masyarakat
Ø Manfaat pada pemrakarsa
F. Kebjikan Lingkungan di Indonesia
Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,
kebijakan pemerintahan merupakan hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam
penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Kebijakan tersebut berfungsi untuk
mencegah atau meminimalkan dampak negative pembangunan bagi lingkungan.
Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah sebagai
berikut
a. UU Nomor 23 Tahun 1997
Dalam UU 23 Tahun 1997, disebutkan bahwa :
1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan
yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungkan hidup untuk memperoleh izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2. Izin melakukan usaha dan /atau kegiatan
yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Dalam izin sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup.
b. PP Nomor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau
kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup meliputi :
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang
alam.
2. Ekploitasi sumber daya alam proses
kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup.
3. Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat
memengaruhi kelestarian alam
c. KEPMENLH Nomor 17
Tahun 2001
Keputusan menteri lingkungan hidup Nomor 17 Tahun 2001, merupakan regulasi
ke-3 yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan
dilakukan. Terdapat 4 hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu :
1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
yang dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah
sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
2. Apabila skala atau besaran suatu jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang
tercantum pada lampiran keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan
ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipelogi
ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh
Bupati/Wali kota atau Gubenur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta
sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan hidup.
3. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan
langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan hidup.
4. Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur
untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta dan/atau masyarakat menganggap
perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak
tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka
Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta
dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada menteri
Negara lingkungan hidup.
Dalam proses perumusan kebijakan
lingkungan, umumnya terjadi tarik-menarik antara berbagai aspek, yaitu social
ekonomi, politik, dan lingkungan. Salah satu aspek yang memiliki kecenderungan
lebih dominan dari aspek lainnya adalah aspek social ekonomi. Beberapa
kebijakan lingkungan dianggap menghambat pembangunan di bidang social ekonomi,
begitu juga sebaliknya.
Selain aspek social ekonomi, aspek
lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di
Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan
dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politik terhadap
lingkungan hidup.
Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan
di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek pengawasan
dalam penegakan hokum dan penerapan regulasi dapat dimanfaatkan oleh berbagai
pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan keseimbangan
lingkungan.

Komentar
Posting Komentar