A.    Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang  pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat  pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak  penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment  (Analsis Dampak Lingkungan).

           Tentang usulan tersebut,  AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993  pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

   Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh  beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat  beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan  pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan  bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


B.     Pendekatan Studi AMDAL
Pendekatan studi Amdal dapat dibagi menjadi :
    Ø  Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
    Ø  Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
    Ø  Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
    Ø  Pendekatan AMDAL kegiatan regional

C.    Pemrakarsa dan penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemamtauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.
Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya.

         D.    Komponen Dokumenn AMDAL
Dokumen Amdal terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu kesatuan, komponen dokumen Amdal antara lain :
    Ø  Dokumen kerangka analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
    Ø  Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL)
    Ø  Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
    Ø  Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

         E.     Manfaat AMDAL
AMDAL adalah salah satu syarat penyajian, para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi Amdal sebelum memberikan ijin usaha dan/atau kegiatan.Amdal juga memberikan manfaat sebagi berikut :
    Ø   Manfaat pada pemerintah
    Ø    Manfaat pada masyarakat
    Ø    Manfaat pada pemrakarsa

F.     Kebjikan Lingkungan di Indonesia
Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintahan merupakan hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Kebijakan tersebut berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negative pembangunan bagi lingkungan. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut

     a.       UU Nomor 23 Tahun 1997
Dalam UU 23 Tahun 1997, disebutkan bahwa :
1.    Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungkan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2.    Izin melakukan usaha dan /atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.

     b.      PP Nomor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1.   Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2.  Ekploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3.    Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi kelestarian alam

     c.       KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan menteri lingkungan hidup Nomor 17 Tahun 2001, merupakan regulasi ke-3 yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan. Terdapat 4 hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu :
1.  Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
2.  Apabila skala atau besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipelogi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Wali kota atau Gubenur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3.    Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
4.  Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta dan/atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada menteri Negara lingkungan hidup.

      Dalam proses perumusan kebijakan lingkungan, umumnya terjadi tarik-menarik antara berbagai aspek, yaitu social ekonomi, politik, dan lingkungan. Salah satu aspek yang memiliki kecenderungan lebih dominan dari aspek lainnya adalah aspek social ekonomi. Beberapa kebijakan lingkungan dianggap menghambat pembangunan di bidang social ekonomi, begitu juga sebaliknya.

      Selain aspek social ekonomi, aspek lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politik terhadap lingkungan hidup.

      Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek pengawasan dalam penegakan hokum dan penerapan regulasi dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.














Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIMBAH DAN JENISNYA

KELOMPOK SOSIAL

PROSES INTEGRASI NUSANTARA