“Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )” Pengertian & ( Tujuan – Aspek – Faktor – Prinsip )
Pengertian
Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) ialah upaya
perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat
kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap
sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien “Kepmenaker Nomor
463/MEN/1993”.
Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, Keselamatan
dan kesehatan kerja ( K3 ) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi
keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.
Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen
perusahaan.
Tujuan
Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yang
berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat
kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan
perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi
dan produktivitas.
Menurut Suma’mur ( 1992 ) tujuan keselamatan kesehatan
kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut:
- Melindungi
tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya
untuk kesejahteraaan dan meningkatkan kinerja.
- Menjamin
keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
- Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan menurut Mangkunegara “2004” tujuan
keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) ialah:
- Agar
setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik
secara fisik, sosial dan psikologis.
- Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif
mungkin.
- Agar
semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
- Agar
adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Agar
meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
- Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas
kondisi kerja.
- Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Aspek,
Faktor Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Aspek-aspek Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang
harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain ialah sebagai berikut “Anoraga,
2005”:
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang
atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini
menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
Alat Kerja Dan Bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok
dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang,
alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam
melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu ialah bahan-bahan utama yang
akan dijadikan barang.
Cara Melakukan Pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara
melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara
yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas
pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung
diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan
memahami cara mengoperasionalkan mesin.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut “Budiono dkk, 2003”:
- Beban
kerja,, beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya
penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
- Kapasitas
kerja,, kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan
keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan
sebagainya.
- Lingkungan
kerja,, lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik,
ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam
menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja “K3” ialah sebagai berikut “Sutrisno
dan Ruswandi,, 2007”:
- Adanya
APD “Alat Pelindung Diri” di tempat kerja.
- Adanya
buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
- Adanya
peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Adanya
tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK “syarat-syarat lingkungan
kerja” antara lain tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap
gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman
dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi
udara seimbang adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
- Adanya
penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
- Adanya
sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
- Adanya
kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Komentar
Posting Komentar