POLUSI
A. Pengertian Polus i Polusi disebut juga pencemaran. Menurut UU RI no. 23 tahun 1997, pencemaran adalah masuknya atau dimasukkanya makhlukhidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Zat yang dapat menyebabkan pencemaran disebut pencemar, pencemar disebut juga POLUTAN. Perbedaaan antara polutan dan limbah, limbah atau bahan buangan akan menjadi polutan apabila jumlahnya melebihi jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semetinya dan berada pada waktu yang tidak tepat B. MACAM-MACAM POLUSI Berdasarkan keberadaannya dilingkungan, polusi dapat dibedakan menjadi polusi udara, polusi air dan polusi tanah 1. Polusi Udara polusi/pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh polutan dari sumber-sumber alami atau oleh kegiatan manusia polutan udara dapat dibedakan menjadi polutan primer dan polu